
Umrah sebenarnya adalah salah satu dari dua perjalanan keagamaan Islam yang dilakukan ke Makkah. Secara harfiah, “umrah” dalam bahasa Arab berarti “berkunjung” atau “mengunjungi.” Dalam konteks agama Islam, umrah merujuk pada perjalanan ke Makkah yang dilakukan kapan saja selama tahun, tidak seperti haji yang memiliki waktu tertentu selama bulan Dzulhijjah dalam kalender Islam. Jadi, meskipun dalam arti harfiahnya umrah mungkin bisa diinterpretasikan sebagai “mengunjungi tempat yang padat penduduknya,” dalam konteks agama Islam, umrah merujuk pada perjalanan ke Makkah untuk melakukan serangkaian ritual ibadah.